Rabu, 20 Oktober 2010

Uang Lembur Rp 120 Miliar

PT Newmont Belum Bayar Uang Lembur Selasa, 27 Juli 2010 | 20:25 WIB

SUMBAWA, KOMPAS.com — Karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT), yang tergabung dalam Pelaksana Unit Kegiatan SPSI, mengancam mogok kerja jika tuntutan tidak dipenuhi. "Jika perusahaan tetap saja tidak berniat membayarkan kelebihan jam kerja sesuai kewajiban, maka kami akan menggunakan hak dasar mogok kerja massal," kata Ketua PUK SPSI PT NNT Muhammad Sahril dalam selebarannya, yang disampaikan SPSI Cabang di Taliwang, Selasa (27/7/2010). Menurut Sahril, pertemuan bipartid dan tripartid antara karyawan dan perusahaan ternyata tidak menghasilkan kesepakatan.
Surat nota peringatan hasil pemeriksaan kasus No. 560/450.32/Nakertrans NTB, 24 Juli, tentang perhitungan kekurangan pembayaran upah lembur 2.920 karyawan hingga kini belum ditindaklanjuti. Newmont diwajibkan membayarkan kelebihan jam lembur dengan total Rp 120 miliar lebih sejak Mei 2008 hingga Mei 2010.
Newmont juga diberi tenggat waktu hingga 1 Juli lalu guna segera menuntaskan kewajibannya. Perundingan di antara karyawan juga telah dua kali dikirimkan, tetapi tidak ditanggapi. "Maka itu, karyawan bersikeras akan menggelar ancaman mogok kerja, 2 Agustus mendatang, selama sepekan ke depan," katanya.
"SPSI Cabang mendukung langkah-langkah rekan PUK Newmont. Ini hal yang normatif yang dituntut dan didasari oleh instruksi pemerintah melalui Disnaker NTB," kata Ketua SPSI Cabang Sumbawa Barat Benny Tanaya.
Benny mengatakan, masih ada peraturan yang perlu dikaji di perusahaan yang mempekerjakan sekitar 3.200 karyawan ini.
Itu membuat perusahaan tidak membayarkan kelebihan jam kerja tadi. PT NNT dilaporkan tengah melakukan proses banding terhadap keputusan Disnaker NTB di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Disnaker NTB, tambah Benny, menemukan kasus kelebihan jam kerja karyawan tidak terbayarkan. Jumlah itu terus bertambah seiring produksi berjalan.
Seharusnya, kata Benny, Newmont taat terhadap regulasi yang ditentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia mengakui bahwa mogok kerja adalah salah satu upaya terakhir jika fasilitasi dan negosiasi antara karyawan dan perusahaan buntu. "Saya rasa wajar jika PUK di sana menggelar aksi mogok kerja. Undang-undang memperbolehkan. Toh, langkah fasilitasi sudah dilakukan," ujarnya.
Sumber: www.regional.kompas.com

Analisa:
Kompensasi merupakan merupakan segala sesuatu yang diterima karyawan sebagai pengganti kontribuasi jasa mereka pada perusahaan. Kompensasi dapat dijadikan pencerminan atau ukuran nilai pekerjaan karyawan itu sendiri. Besar kecilnya kompensasi dapat mempengaruhi kinerja seseorang, prestasi kerja dan dapat juga dijadikan sebagai motivator. Jika nilai kompensasi kecil maka prestasi kerja, produktivitas, dan semangat kerja bisa menurun. Secara tidak langsung pemberian kompensasi merupakan salah satu cara pencapaian tujuan perusahaan, jika karyawan merasa senang bekerja maka prestasi kerja dan produktivitas bekerja dapat meningkat. Selain itu juga, dengan adanya kompensasi akan memperpanjang waktu dinas dimana karyawan yang memiliki kualitas dapat dipertahankan. Uang lembur salah satu kompensasi, uang lembur harus dibayarkan karena lembur merupakan kelebihan jam kerja yang dilakukan karyawan dalam mengejar target produksi. Kelebihan jam kerja yang sesuai dengan kemampuan rata-rata orang secara teoritis selama 2 jam. Jika seseorang bekerja lebih dari 10 jam maka secara grafis kurva menunjukkan penurunan produksivitas. Perusahaan yang tidak konsekuen dengan kebijakkan yang diberikan akan merugikan perusahaan itu karena kepercayaan karyawan akan berkurang dan tidak akan semangat bekerja sehingga karyawan yang memiliki kualitas akan pindah atau keluar dari perusahaan.

Kamis, 14 Oktober 2010

Apel Malang Terus diminati

Malang merupakan salah satu kota yang berada di provinsi Jawa Timur. Kota Malang bersuhu dingin seperti di daerah puncak yang berada di jawa barat, karena kota Malang berada didaerah pegunungan. Oleh karena itu di daerah ini subur sehingga banyak tanaman yang tumbuh subur. Kota Malang memiliki beberapa makanan yang khas seperti bakso Malang dan buahnya yang terkenal yaitu apel Malang.
Buah yang berasal dari kota Malang ini yaitu apel memiliki ciri buah, yaitu warnanya hijau, ukurannya tidak terlalu besar, dan rasanya tidak terlalu manis. Pasar global yang ada seperti sekarang ini menambah persaingan dagang buah semakin ketat. Apel import memiliki keunggulan dibandingkan dengan apel Malang, yaitu buahnya lebih besar dan rasanya manis.
Para pengusaha buah khawatir dengan persaingan yang ada, oleh karena itu para pengusaha berusaha mencari cara agar buah khas kota Malang tetap diminati para konsumen. Para pengusaha menemukan berbagai cara yaitu dengan mengolah buah Malang menjadi makanan dalam bentuk yang berbeda. Buah apel di proses lagi menjadi selai apel, jus apel, sate apel, kripik, ataupun diubah menjadi saus untuk campuran makanan.
Selain merubah apel menjadi bentuk yang berbeda, para pengusaha juga menjadikan apel sebagai obyek pariwisata yaitu agro wisata apel. Agro ini menyediakan kebun apel yang luas dimana para pengunjung bisa memanen apelnya sendiri. Apel yang sudah dipeti oleh para pengunjung bisa dibawa pulang ataupun diolah langsung menjadi makanan seperti jus ataupun yang lain.